sistem politik di negara Islam

SISTEM POLITIK DI NEGARA-NEGARA ISLAM

A. PENDAHULUAN.
Setelah kita membahas sejarah-sejarah pemerintahan Islam pada zaman Nabi SAW, Khulafa’ Ar Rasyidin, dan pada zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah. Begitu pula dengan pemikiran-pemikiran tentang politik Islam menurut Imam Syafi’i, Ibnu Taimiyyah, Turki Utsmani, kemudian dilanjutkan dengan pemikiran-pemikiran politik Islam pada abad pertengahan dan pada masa kontemporer. Maka dari itu penulis berinisiatif untuk melanjutkan materi ini dalam sebuah makalah guna menambah wawasan kita tentang pemerintahan Islam yang diterapkan di beberapa negara.

Di antara negara-negara Islam di dunia sekarang terdapat sejumlah negara yang pemerintahannya berbentuk monarki atau kerajaan, tetapi sebagian besar dari negara-negara itu berbentuk republik.

B. PEMBAHASAN.
Di antara negara-negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam adalah Saudi Arabiah, Maroko, Jordania, Turki, Pakistan, Mesir, dan sejumlah negara Republik Arab. Berikut ini adalah beberapa data tentang masing-masing negara tersebut : -
1. Arab Saudi.
Nama asli : Al Mamlakah Al ‘Arabiyyah As Sa’udiyyah.
Luas wilayah : 2.331.000 km2.
Ibu kota : Riyadh.
Kepala Negara : Raja ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Saud (87 tahun).
Suku bangsa : Arab.
Mata uang : Riyal.
Lagu kebangsaan : As Salaam Al Malaki As Saudi
Hari besar : 23 September 1932 (Hari Kesatuan).
System pemerintahan : Monarki murni.

Bagi kerajaan Arab Saudi, Al-Qur’an merupakan Undang-undang Dasar Negara dan syari’ah sebagai hukum dasar, yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah syar’iyyah dengan ulama’ sebagai hakim dan penasehat hukumnya. Kepala Negara adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Dalam jabatannya sebagai raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi yang terdiri dari empat ribu pangeran, yang paling diseniorkan di antara kepala-kepala suku atau qabilah yang terdapat dalam wilayah kerajaan. Pemuka para ulama yang merupakan penasehat-penasehat kerajaan dalam urusan agama bertugas sebagai Khodim (pelayan) dari dua tanah suci, yaitu Makkah dan Madinah.
Raja dengan dibantu oleh Dewan Menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Di Arab Saudi tidak terdapat Dewan Perwakilan yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat. Juga tidak terdapat Partai Politik. Yang ada di sana adalah Majelis Syuro yang anggota-anggotanya ditunjuk dan diangkat langsung oleh raja. Meski demikian tidak dapat dikatakan bahwa kekuasaan raja di Arab Saudi itu muthlak dan tanpa batas. Seperti halnya warga Negara yang lain raja juga harus tunduk terhadap syari’ah. Pelanggaran hukum Ilahi dapat menjadi alasan atau dasar untuk melengserkan raja dari tahtanya, seperti yang tejadi pada tahun 1964 ketika Raja Saud bin ‘Abdul ‘Aziz diminta turun oleh sejumlah pangeran senior Saudi, Ulama’, dan Penjabat Tinggi Kerajaan dengan alasan demi kepentingan umum. Lalu jabatannya digantikan oleh saudara laki-lakinya, yaitu Raja Faishal hingga tahun 1975. Namun jika Raja beristirahat dari tugas kerajaannya karena sakit, maka posisinya untuk sementara digantikan oleh Putra Mahkota Kerajaan, seperti yang terjadi pada 22 November 2010 lalu ketika Raja ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Saud sakit dan dirawat di AS, lalu tugas-tugasnya diambil alih untuk sementara oleh sepupunya, yaitu Sultan ‘Abdul ‘Aziz Al-Saud (85).
Mahkamah Syar’iyyah di Saudi juga tidak membeda-bedakan status orang Saudi dalam penindakan terhadap hukum pidana, baik itu pengadilan yang ada di dalam Saudi maupun pengadilan di luar Saudi. Seperti halnya yang terjadi kepada Saud ‘Abdul ‘Aziz bin Nazzer Al-Saud (34) yang merupakan putra dari keponakan Raja ‘Abdullah. Ia dijatuhi vonis penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun oleh Justine Dean dari Pengadilan Old Balley Inggris pada 20 November 2010 karena telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantunya sendiri yang bernama Bandar Aziz pada 15 Februari 2010 .
Daftar raja-raja Kerajaan Saudi Arabia : -
1. Abdul Aziz bin Abdurrahman (September 1932 - November 1953).
2. Saud bin ‘Abdul ‘Aziz (November 1953 – November 1964).
3. Faishal bin ‘Abdul ‘Aziz (November 1964 – Maret 1975).
4. Khalid bin ‘Abdul ‘Aziz (Maret 1975 – 13 Juni 1982).
5. Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz (Juni 1982 – 1 Agustus 2005).
6. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Saud (Agustus 2005 – sekarang).

2. Maroko.
Nama asli : Al Mamlakah Al-Magh Rebiah.
Luas wilayah : 409.200 km2.
Kepala negara : Raja Muhammad VI (1999 – sekarang).
Kepala pemerintahan : Abbas El Fassi .
Pemerintahan lokal : 37 provinsi.
Ibu kota : Rabat.
Suku bangsa : Arab-Berber, Eropa.
Mata uang : Dirham.
Lagu kebangsaan : Instrumentalia “Hymne Cherifien”.
Hari besar : 2 Maret 1956 (Hari Kemerdekaan) .
Maroko merupakan kerajaan konstitusional dengan parlemen yang dipilih oleh rakyat dalam sebuah pemilihan umum. Raja Maroko dengan kekuasaan eksekutif dapat membubarkan pemerintah dan mengerahkan pasukan militer. Partai oposisi dibenarkan secara hukum, dan beberapa di antaranya berdiri dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem politik Maroko berada dalam kerangka kerja parlementer kerajaan konstitusional, di mana Perdana Menteri menjadi kepala pemerintahan yang dibentuk oleh sejumlah partai (multi-partai). Kekuasaan eksekutif dimiliki oleh pemerintah. Sementara kekuasaan legislatif dibagi bersama antara Pemerintah dan dua kamar di parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Maroko dan Dewan Konsuler.
Hal lain yang penting dalam sistem politik Maroko adalah penegasan yang ada di dalam Konstitusi Maroko bahwa Maroko adalah sebuah Kerajaaan dengan Parlemen dan Pengadilan yang independen. Konstitusi memberikan kekuasaan yang besar kepada Raja. Di sisi lain Raja juga memiliki dua tugas penting, sebagai pemimpin politik sekuler dan Pemimpin Keyakinan sebagai keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.
Raja memimpin Dewan Menteri dan menunjuk Perdana Menteri mengikuti hasil pemilihan legislatif. Dengan rekomendasi Perdana Menteri, Raja menunjuk anggota pemerintahan atau kabinet.
Di dalam Konstitusi juga disebutkan bahwa Raja dapat memberhentikan menteri kapan saja. Juga disebutkan bahwa Raja dapat membubarkan Parlemen setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan kedua kamar di Parlemen, menunda Konstitusi, menggelar pemilihan umum baru, atau menerbitkan dekrit. Namun hal itu baru sekali terjadi, yakni pada tahun 1965.
Raja juga bertindak sebagai panglima tertinggi Angkatan Bersenjata. Raja Hassan II berkuasa menggantikan ayahnya yang meninggal pada tahun 1961. Setelah memerintah Maroko selama 38 tahun, Raja Hassan meninggal dunia di tahun 1999. Kekuasaannya pun dilanjutkan oleh Raja Muhammad V yang disumpah pada bulan Juli 1999.
Dalam pemilihan umum yang digelar tahun 1998, pemerintahan koalisi dipimpin Abderrahmane Youssoufi yang merupakan ketua kubu oposisi sosialis. Kabinet yang dibentuknya pun terdiri dari mayoritas anggota partai oposisi. Itu juga merupakan pertama kalinya dalam sistem politik Arab modern di mana kelompok oposisi dapat memimpin.
Penguasa Maroko terbagi menjadi 8 dinasti. Diawali oleh Dinasti Idrisid (788 Masehi), lalu Dinasti Fatimid, Dinasti Almoravide, Dinasti Almohade, Dinasti Marinid, Dinasti Wattasid, Dinasti Saadi,dan Dinasti Alaouite (berakhir tahun 1912). Dan sejak 1912 hingga 1956 Pemerintahan Maroko berada di bawah Protektorat Perancis.

3. Jordania.
Nama asli : Al-Mamlakah Al-Urdiniyah Al-Hasyemiyah.
Luas wilayah : 96.089 km2.
Kepala negara : - Raja Abdullah I (sampai 20 Juli 1951 karena terbunuh).
- Raja Talal I (sampai 11 Agustus 1952 (turun tahta)).
- Raja Hussein I (sampai 7 Februari 1999).
- Raja Abdullah II (7 Februari 1999 – sekarang).
Kepala pemerintahan : Nurlan Balgimbayev.
Pemerintahan lokal : 8 gubernur.
Ibu kota : Amman.
Suku bangsa : Arab, Sirkasia, Armenia, dan Kurdi.
Mata uang : Dinar.
Lagu kebangsaan : The Royal Salute.
Hari besar : 25 Mei 1946 (Hari kemerdekaan).

Jordania adalah negara kerajaan turun-temurun dan berparlemen. Islam merupakan agama resmi negara dan bahasa Arab sebagai bahasa resminya. Semua warga Jordania memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, tanpa perbedaan hak dan kewajiban antara mereka meskipun berbeda asal keturunan, bahasa, dan agama. Negara menjamin kebebasan menyatakan pendapat baik lisan, tulisan, dan sebagainya. Dan memberi hak mendirikan organisasi persekutuan dan partai-partai politik asalkan tujuannya dibenarkan oleh Undang-undang dan menempuhnya dengan cara damai.
UUD-nya menegaskan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, dengan kekuasaan legislatif berada pada parlemen, yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta Raja. Kekuasaan eksekutif berada di tangan Raja yang dilaksanakan oleh para menteri. Sedangkan kekuasaan kehakiman dipercayakan kepada berbagai mahkamah yang mandiri dan yang menjatuhkan keputusan-keputusan atas nama Raja.
Seperti halnya Maroko, di Jordania hukum perdata dan hukum pidana tidak murni berdasarkan syari’ah, dan banyak mendapat pengaruh dari hukum-hukum lain, khususnya hukum barat.
4. Turki.
Nama asli : Turkiye Cumhuriyeti.
Luas wilayah :766.640 km2.
Kepala negara : - Mustafa Kemal Atatürk (29 Oktober 1923-10 November 1938)
- Mustafa İsmet İnönü (11 November 1938-22 Mei 1950)
- Mahmut Celal Bayar (22 Mei 1950-27 Mei 1960)
- Cemal Gürsel (10 Oktober 1961-28 Maret 1966)
- Cevdet Sunay (28 Maret 1966-28 Maret 1973)
- Fahri Korutürk (6 April 1973-6 April 1980)
- Kenan Evren (9 November 1982-9 November 1989)
- Turgut Özal (9 November 1989-17 April 1993)
- Süleyman Demirel (16 Mei 1993-16 Mei 2000)
- Ahmet Necdet Sezer (16 Mei 2000-28 Agustus 2007)
- Abdullah Gül (28 Agustus 2007-sekarang).
Kepala pemerintahan : PM Recep Tayyip Erdogan.
Ibu kota : Ankara.
Suku bangsa : Turki, Kurdi, Arab, Yunani, Yahudi, dll.
Mata uang ; Lira.
Lagu kebangsaan : Istiklal Masri.
Hari besar : 29 oktober 1923 (Hari kemerdekaan).


LANJUTANNYA MASIH MENYUSUL
Share on Google Plus

About cakharis.blogspot.com

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar